Rabu, 27 November 2019



UNDANG-UNDANG AGRARIA BAGI INDONESIA DAN DUNIA


DI SUSUN OLEH :
RATIH ANDRIANI
MARCELINUS FRANSISKUS. S
SANTONIUS SILABAN

SEJARAH  DIK B REGULER 2017
DOSEN PENGAMPU : Dr. Rosmaida Sinaga M.Hum
MATA KULIAH : SEJARAH INDONESIA PERIODE BANGSA BARAT

JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2018



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur dengan hati dan pikiran yang jernih kami persembahkan kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya, kita masih diberi nikmat iman dan sehat wal’afiat.
Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat menuju jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui serangkaian dakwah dan pendidikan yang dilakukannya tanpa mengenal lelah.
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi Tugas Kelompok pada Mata Kuliah Sejarah Indonesia Periode Bangsa Barat, diharapkan makalah ini dapat menambah wawasan kita mengenai Perkembangan Undang-undang Agraria bagi Indonesia dan Dunia.
            Demikian makalah ini kami buat, apabila para pembaca menemukan kekurangan dan kesalahan dalam penulisan harap di maklumi karena kami masih dalam tahap belajar.
            Kami ucapkan terima kasih, jazaakumullaahu khairan katsiiraan.



Medan, 2018

                                                                                                            Penyusun,
                                                                                                            Kelompok 7



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.  LATAR BELAKANG.............................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A. HUKUM AGRARIA KOLONIAL......................................................... 3
1). Pada masa terbentuknya VOC (Verenigde Oost
      Indische Compagnie)........................................................................... 3
2). Pada masa Pemerintah Gubernur Herman Willem Deandles
     (1800-1811)............................................................................................ 4
3). Pada masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford
     Raffles (1811-1816)............................................................................... 5
4). Pada masa Pemerintahan Gubernur Johanes Van den Bosch........ 5
5). Pada masa berlakunya Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55................ 5
6). Pada masa berlakunya Agrarische Besluit Stb. 1870 No.118........... 6
B. POLITIK AGRARIA KOLONIAL........................................................ 9
BAB III
PENUTUP........................................................................................................... 13
A. KESIMPULAN......................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Sepanjang perjalanan sejarah manusia dari pola hidup yang paling sederhana hingga kehidupan yang modern, tanah sering merupakan penyebab terjadinya konflik antar golongan yang satu dengan lainnya yang berbeda persepsi dan kepentingan. Dalam konteks kehidupan dunia modern, tampaknya ada dua hal yang kerapkali menjadi pemicu lahirnya konflik antara penguasa (pemerintah) dengan rakyat dalam hal kepemilikan tanah: Pertama, perbedaan persepsi mengenai konsep penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemerintah di satu sisi dengan berbagai program pembangunannya ber-anggapan bahwa bumi (atau tanah), air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, karena itu mereka berhak melakukan perubahan atas setiap tanah untuk kepentingan bersama.
Di sisi lain masyarakat terutama yang masih berhaluan konvensional menganggap bahwa tanah merupakan hak milik dan alat produksi, sehingga wajar jika mereka rela mempertaruhkan nyawanya sekalipun demi mempertahan-kan tanah miliknya tersebut. Kedua, menyangkut perbedaan kepentingan antara penguasa (ekonomi dan politik) dengan rakyat. Penguasa atau pemerintah menganggap bahwa tanah merupakan sarana untuk mencapai tujuan pembangunan. Sebaliknya rakyat (atau petani) memiliki persepsi bahwa tanah adalah segala sesuatu yang diusahakan untuk kehidupan mereka. Hidup dan matinya keluarga mereka sedikit banyak ditentukan oleh tanah tersebut, demikian pula masa depan generasi mereka tergantung pada tanah yang dimilikinya.
Perbedaan persepsi dan kepenting-an mengenai kepemilikan tanah antara penguasa (pemerintah) dan rakyat (petani), kelihatannya mewarnai dan memberikan suatu corak khas bagi lembaran sejarah Indonesia khususnya sektor agraria. Fenomena sosial seperti itu tampak sejak masa VOC dan tanam paksa (cultuur stelsel) hingga masa pemerintahan orde baru, bahkan masa sekarang ini masih tetap menggejala meski dalam wujud yang berbeda. Men-cermati fenomena konflik kepentingan antara penguasa dengan rakyat dengan menggunakan hampiran teori sosial dan ekonomi, akan diperoleh suatu ke-terangan bahwa masalah agraria tersebut merupakan hal yang wajar. Produksi subsistensi adalah aktivitas ekonomi yang tidak berorientasi komersil tetapi bernilai konsumsi pribadi (keluarga).
Istilah agraria berasal dari kata akker (bahasa belanda), agros (bahasa yunani) yang berarti tanah pertanian. Menurut Soedikno Martokusumo, hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. Pada masa kolonial Belanda adanya hukum dan politik agraria yaitu:
1.       Hukum Agraria Kolonial
Hukum agraria ini berlaku sebelum indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkannya UUPA
2.       Politik Agraria Kolonial
Yang dimaksud  politik agraria disini adalah kebijaksanaan agraria. Politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam usaha memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, yang bagi negara Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      HUKUM AGRARIA KOLONIAL
Dari segi masa berlakunya, hukum agraria di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu:
1.             Hukum Agraria Kolonial
Hukum agraria ini berlaku sebelum indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya  UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.
2.             Hukum Agraria Nasional
Hukum agraria ini berlakunya setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960.
Hukum Agraria Kolonial mempunyai 3 ciri yang dimuat dalam konsideran UUPA dibawah perkataan “menimbang” huruf b, c, dan d serta dimuat dalam penjelasan umum angka I UUPA, yaitu:
a.       Hukum agraria yang masih berlaku saat ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
b.       Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dulisme, dengan berlakunya hukum adat, disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat.
c.       Bagi rakyan asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
Beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa hukum dan kebijaksanaan agraria yang berlaku sebelum indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintahan hindia belanda, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)             Pada masa terbentuknya VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)
Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindas rakyat indonesia yang telah ditetapkan oleh VOC, antara lain:
a.       Contingenten
Pajak atas hasil tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial. Petani harus menyerahkan sebagian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
b.       Verplichte leveranten
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
c.       Roerendiensten
Kebijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
2)             Pada masa Pemerintah Gubernur Herman Willem Deandles (1800-1811)
Kebijaksanaan yang ditentukan oleh Gubernur ini adalah menjual tanah-tanah rakyat indonesia kepada rakyat cina, arab maupun bangsa belanda sendiri. Tanah yang dijual tersebut disebut dengan tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang membedakan dengan tanah eigendom lainnya adalah adanya hak-hak kepada pemiliknya yang bersifat kenegaraan yang disebut landheerlijke rechten atau hak pertuanan. Hak pertuanan misalnya:
a.       Hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilikan serta memberhentikan kepala-kepala kampung/desa,
b.       Hak untuk menuntut kerja paksa (rodi) atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk,
c.       Hak untuk mengadakan pungutan-pungutan baik yang berupa uang maupun hasil pertanian dari penduduk,
d.      Hak untuk mendirikan pasar-pasar,
e.       Hak untuk memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan,
f.       Hak untuk mengharuskan penduduk tiga hari sekali memotong rumput bagi keperluan tuan tanah, sehari dalam seminggu untuk menjaga rumah atau gudang-gudangnya dan sebagainya.
3)             Pada masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Thomas Stamford Raffles adalah landrent atau pajak tanah. Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pajak tanah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Pajak tanah tidak langsung dibebankan kepada para petani pemilik tanah, tetapi ditugaskan oleh kepala desa. Para kepala desa diberi kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib dibayar oleh tiap petani.
b.       Kepala desa diberi kekuasaan penuh untuk mengadakan perubahan pada pemilikan tanah oleh para petani.
c.       Praktik pajak tanah menjungkirbalikkan hukum yang mengatur pemilikan tanah rakyat sebagai akibat besarnya kekuasaan kepala desa.
4)             Pada masa Pemerintahan Gubernur Johanes Van den Bosch
Pada tahun 1830 Gubernur Johanes Van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem tanam paksa atau Cultuur Stelsel.
Dalam sistem tanam paksa ini, petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung yang dibutuhkan oleh pasar internasional. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintah kolonial tanpa mendapat imbalan apapun, sedangkan pada rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajib menyerahkan tenaga kerjanya yaitu seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari untuk satu tahunnya.
5)             Pada masa berlakunya Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55
Dengan berlakunya Agrarische Wet, politik monopoli (politik kolonial konservatif) dihapuskan dan diganti dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak ikut mencampuri dibidang usaha, pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modelnya dibidang pertanian di Indonesia.
Agrarische Wet merupakan hasil dari rancangan  Wet (undang-undang) yang diajukan oleh mentri jajahan de wall. Agrarische Wet di undangkan dalam stb. 1870 No 55, sebagai tambahan ayat-ayat baru pada pasal 62 RR Stb. 1854 No. 2. Semula RR terdiri dari 3 ayat, dengan tambahan 5 ayat baru (ayat 4 sampai dengan ayat 8) oleh Agrarische Wet, maka pasal 62 RR kemudian menjadi pasal 51 IS, Stb. 1925 No. 447. Isi pasal 51 IS adalah sebagai berikut:
1.  Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah.
2.  Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi 
     perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha.
3.  Gubernur jendral dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan 
     ordonansi.
4.  Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh ordonansi, diberikan tanah dengan hak Erfpacht selama 
     tidak lebih dari 75 tahun.
5.  Gubernur Jendral menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak rakyat 
     pribumi.
6.  Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan 
     yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah-tanah sebagai tempat
     penggembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan
     umum berdasarkan pasal 133 atau untuk keperluan penanaman tanaman-tanaman yang
    diselenggarakan atas perintah penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semuanya
    dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
7.  Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pribadi yang turun-temurun 
     (hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadanya dengan hak 
     eigendom, dengan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan 
     ordonansi dan dicantumkan dalam surat eigendomnya, yaitu mengenai kewajibanya terhadap
     negara dan desa yang bersangkutan, demikian juga mengenai wewenangnya untuk menjualnya
     kepada bukan pribumi.
8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non pribumi dilakukan 
    menurut ketentuan yang diatur dengan ordonansi.

6)             Pada masa berlakunya Agrarische Besluit Stb. 1870 No.118
Ketentuan-ketentuan Agrarische Wet pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam peraturan dan keputusan. Agrarische Besluit terdiri atas tiga, yaitu:
a.       Pasal 1 - 7 tentang hak atas tanah.
b.       Pasal 8 - 8 b tentang pelepasan tanah, dan
c.       Pasal 19 – 20 tentang peraturan campuran.
Hukum agraria  kolonial mempunyai sifat dualisme hukum, yaitu dengan berlakunya hukum agraria yang berdasarkan atas hukum adat, disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat. Sifat dualisme hukum tersebut meliputi bidang-bidang yaitu:
1.       Hukum
Pada saat yang sama berlaku macam-macam hukum agraria, yaitu hukum agraria barat, hukum agraria adat, hukum agraria swapraja, hukum agraria administratif, dan hukum agraria antargolongan.
2.      Hak Atas Tanah
Pada saat yang sama berlaku macam-macam hak atas tanah yang berbeda hukumnya yaitu:
a.       Hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria barat yang diatur dalam KUH Perdata, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfecht.
b.       Hak atas tanah yang tunduk pada hukum agraria adat daerah masing-masing yang disebut tanah-tanah hak adat, misalnya tanah yasan, tanah kas desa, tanah bengkok, tanah ganjaran, tanah kuburan, tanah pengembalaan (tanah pangonan).
c.       Hak atas tanah yang merupakan ciptaan pemerintah swapraja, misalnya Grant Sultan (semacam hak milik adat yang diberikan oleh pemerintah swapraja kusus bagi kaula swapraja, didaftar di kantor pejabat swapraja).
d.      Hak-hak atas tanah yang merupakan ciptaan pemerintah hindia belanda, misalnya hak Agrarische Eigendom (tanah milik adat yang ditundukkan dirinya pada hukum agraria barat).

3.      Hak Jaminan Atas Tanah
Beberapa Hak jaminan atas tanah pada masa berlakunya hukum agraria kolonial, yaitu:
a.       Lembaga Hypotheek diperuntukkan bagi hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukumk barat, yaitu hak eigendom, hak opstal, dan hak erfpecht, yang diatur dalam pasal 1162 sampai dengan pasal 1332 KUH Perdata.
b.       Lembaga Credietverband diperuntukkan bagi tanah-tanah yang tunduk pada hukum adat.
c.       Lembaga jonggolan di jawa, di bali disebut Makantah dan di batak disebut Tahan, dalam hubunganya dengan utang-piutang dikalangan masyarakat, dimana pihak debitur menyerahkan tanahnya sebagai jaminan utang kepada kreditur.
4.       Pendaftaran Tanah
Berdasarkan Overschrijving Ordonnantie Stb. 1834 No. 27, pendaftaran tanah dilakukan oleh kantor pendaftaran tanah atas tanah-tanah yang tunduk pada hukum barat dan pendaftaran tanah ini menghasilkan tanda bukti berupa sertifikat yang diberikan kepada pemegang haknya.
Hukum agraria kolonial bagi rakyat indonesia asli tidak menjamin kepastian hukum. Tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam bidang hukum agraria bagi rakyat Indonesia asli disebabkan oleh dua hal yaitu:
1.      Dari Segi Perangkat Hukum
Bagi orang-orang yang tunduk pada hukum barat, perangkat hukumnya  tertulis, yaitu diatur dalam KUH Perdata, sedangkan bagi rakyat indonesia asli berlaku hukum agraria adat, yang perangkat hukumnya tidak tertulis, yang terdapat dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang berlaku sebagai hukum.
2.      Dari Segi Pendaftaran Tanah.
Untuk tanah-tanah yang tunduk pada hukum barat, misalnya hak eigendom, hak opstal, hak erfpacth dilakukan pendaftaran tanah dengan tujuan memberikan jaminan kepastian hukum dan menghasilkan tanda bukti yang berupa sertifikat.

B.      POLITIK AGRARIA KOLONIAL
Politik Agraria yang dimaksut disini adalah kebijaksanaan agraria. Politik agraria adalah garis besar kebijaksanaan yang dianut oleh negara dalam usaha memelihara, mengawetkan, memperuntukkan, mengusahakan, mengambil manfaat, mengurus dan membagi tanah dan sumber alam lainnya termasuk hasilnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan negara, yang bagi negara Indonesia berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar Politik Agraria Kolonial adalah  prinsip dagang, yaitu mendapat hasil bumi/bahan mentah dengan harga yang serendah mungkin, kemudian dijual dengan harga yang setinggi-tingginya. Tujuanya adalah tidak lain mencari keuntungan yang sebesar-besarbya bagi diri pribadi penguasa kolonial yang merangkap sebagai pengusaha. Keuntungan ini juga dinikmati oleh pengusaha belanda dan pengusaha eropa. Sebaliknya bagi rakyat indonesia menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam.
Politik agraria kolonial dimuat dalam Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55, yang berisi dua maksud yaitu memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan pertanian swasta untuk berkembang di dunia hindia belanda, disamping itu melindungi hak-hak rakyat indonesia atas tanahnya.
Ada dua macam tujuan politik Agraria kolonial yang di jelmakan dalam Agrarische Wet, yaitu:
1)      Tujuan primer
Memberikan kesempatan kepada pihak swasta (asing) mendapatkan bidang tanah yang luas dari pemerintah pada waktu yang cukup lama dengan uang sewa (canon) yang murah. Disamping itu untuk memungkinkan orang asing (bukan bumi putera) menyewa atau mendapat hak pakai atas tanah langsung dari orang bumi putera, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi. Maksutnya adalah memungkinkan berkembangnya perusahaan pertanian swasta asing.
2)      Tujuan sekunder
Melindungi hak penduduk bumi putera atas tanahnya, yaitu:
a.       Pemberian tanah dengan cara apapun tidak boleh mendesak hak bumi putera,
b.       Pemerintah hanya boleh mengambil tanah bumi putera apabila diperlukan untuk kepentingan umum atau untuk tanaman-tanaman yang diharuskan dari pihak atasan dengan memberi ganti rugi,
c.       Bumi putera diberi kesempatan mendapat hak atas tanah yang kuat yaitu hak eigendom bersyarat (agrarische eigendom),
d.      Diadakan peraturan sewa-menyewa antara bumi putera dengan bukan bumi putera.
Dalam perjalanan berlakunya Agrarische Wet terjadi penyimpangan terhadap tujuan sekundernya, yaitu adanya penjualan tanah-tanah milik orang bumi putera langsung kepada orang-orang belanda atau eropa lainnya. Untuk memberikan perlindunga hukum terhadap tanah-tanah milik orang bumi putera dari pembelian orang-orang belanda atau eropa lainnya, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa grond vervreemdingsverbod Stb. 1875 No 179.
Yang dimaksud dengan grond vervreemdingsverbod adalah hak milik (adat) atas tanah tidak dapat dipindahkan oleh orang-orang indonesia asli dan oleh karena itu semua perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah batal karena hukum.
Untuk membedakan tanah yang ada hak-hak penduduk bumi putera dan tanah yang belum dibuka, maka pemerintah hindia belanda menetapkan domein negara dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.       Vrij Landsdomein (tanah negara yang bebas), artinya diatas tanah tersebut tidak ada hak-hak bumi putera.
2.       Onvrij Lansdomein, artinya diatas tanah tersebut sudah ada hak-hak penduduk bumi putera maupun desa.
Dalam politik agraria kolonial, pernyataan domein digunakan untuk keperluan:
a.       Memberi hak atas tanah seperti yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek.
b.       Memberi hak-hak atas tanah menurut hukum adat.
c.       Untuk mempertahankan hak pemerintah karena siapa saja yang mengaku mempunyai hak eigendom harus dapat membuktikan haknya. Jadi bukan pemerintah yang harus membuktikan hak atas tanah tersebut.
Menurut Imam Soetiknjo, struktur agraria warisan penjajah sebagai hasil politik agraria apabila:
1.       Dipandang dari sudut hukumnya tidak ada kesatuan hukum.
a.  Ada dua macam hukum (dualisme hukum), yaitu hukum barat yang dibawa dan diberlakukan di hindia belanda (indonesia) oleh pihak penjajah belanda dan hukum adat penduduk bumi putera,
b.  Hukum adat di indonesia itu beraneka warna, agak berbeda di berbagai daerah (pluralisme) yang dibiarkan terus berlaku selama dianggap tidak bertentangan dengan politik agraria penjajah,
c.  Ada hak ciptaan baru yang bukan hukum adat tapi juga bukan hukum barat, yaitu hak agraris eigendom.
2.       Dilihat dari subjeknya tidak ada kesamaan status subjek
a.  Ada pemegang hak orang bumi putera, ada yang bukan orang bumi putera yang sistem hukumnya berbeda,
b.  Yang bukan orang bumi putera yaitu:
1.    Orang asing Bangsa Eropa/Barat.
2.    Orang Keturunan Asing.
3.    Orang Timur Asing.
3.       Dilihat dari yang menguasai/memiliki tanah, tidak ada keseimbangan dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
a.  Ada golongan besar manusia (petani) yang tidak mempunyai tanah atau yang mempunyai tanah yang sangat sempit.
b.  Di lain pihak ada golongan kecil manusia (pengusaha, pengusaha asing, tuan tanah, pemilik tanah partikelir) yang memiliki/yang menguasai tanah luas.
4.       Dilihat dari sudut penggunaan tanah tidak ada keseimbangan dalam penggunaan tanah.
aTanah di jawa dan madura hampir semua sudah dibuka/diusahakan,
b.  Di luar jawa, madura, dan bali masih ada tanah luas yang belum dibuka/diusahakan.
5.       Dilihat dari sudut tertib hukum tidak adatertib hukum.
a.  Penjajajah jepang mengambil tanah rakyat atau tanah/rumah orang asing yang menguasai atau ditangkap, tanpa ambil pusing soal hak yang ada diatasnya.
b.  Rakyat sendiri juga menduduki tanah perkebunan, perkarangan bahkan rumah orang asing/bekas penjajah yang mengungsi secara tidak sah.


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Masalah agraria di Indonesia sesungguhnya tidak bermula sejak masa kolonial, akan tetapi jauh sebelum itu telah banyak persoalan terkait dengan sektor yang maha vital dalam kehidupan manusia ini. Tulisan ini menitikberatkan kajian pada masa kolonial dimaksudkan untuk memberi gambaran betapa sebuah kekuasaan politik sangat dominan pengaruhnya terhadap dunia agraris (sektor pertanian). Akibatnya, kekuasaan Belanda dan Jepang telah menjadikan rakyat dan tanah Indonesia sebagai tumbal ambisi kekuasaan.
Meskipun demikian, di balik porak-porandanya sendi kehidupan ekonomi rakyat karena ulah kaum kolonial, di sisi lain justru membawa efek positif. Sebut saja kedatangan kaum kolonialis yang diiringi oleh kehadiran para ahli pertanian, kemudian dianggap sebagai dasar dan cikal bakal lahirnya modernisasi pertanian (perkebunan) di Indonesia.
Hukum Agraria Kolonial mempunyai 3 ciri yang dimuat dalam konsideran UUPA dibawah perkataan menimbang huruf b, c, dan d serta dimuat dalam penjelasan umum angka I UUPA, yaitu:
a.       Hukum agraria yang masih berlaku saat ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
b.       Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dulisme.
c.       Bagi rakyan asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum




DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Haswinar. Jurnal Analisis Sosial. Bandung : Akatiga. 2004
Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria perjalanan yang belum berakhir. Yogyakarta : INSIST press. 2000
Mubyarto, dkk. Tanah dan Tenaga Kerja Perkebunan. Aditya Media. Yogyakarta.1992
Santoso Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2010.






Minggu, 24 November 2019

JURNAL PEMBELAJARAN SEJARAH DENGAN MENGGUNAKAN MACROMEDIA FLASH 8



UPAYA MENINGKATAN MINAT BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN SEJARAH DENGAN MENGGUNAKAN MACROMEDIA FLASH 8
Ratih Andriani
Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universtas Negeri Medan,
Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan 20221, Sumatera Utara
e-mail : randriani66@gmail.com


ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meningkatkan minat belajar siswa dalam pembelajaran sejarah dengan menggunakan Model Pembelajaran Blended Learning dengan bantuan Macromedia Flash 8. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu dengan metode studi pustaka dan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan literatur-literatur yang mendukung penelitian. Macromedia Flash  merupakan sebuah program aplikasi standar (authoring tool profesional) yang dikeluarkan oleh perusahaan internasional Macromedia yang merupakan aplikasi yang dipakai dan digunakan untuk merancang grafis animasi (rangkaian tulisan dan gambar yang digerakan secara mekanik elektronis). Berdasarkan pada analisis hasil dan pembahasan berisi tentang kriteria perancangan media  pembelajaran menampilkan sebuah materi beserta gambar dari jenis-jenis manusia purba di Indonesia, selain materi di dalam media pembelajaran Macromedia Flash 8 juga menampilkan sebuah video tentang manusia purba. Dengan adanya upaya meningkatkan minat siswa dalam belajar sejarah dengan media pembelajaran berbasis Macromedia Flash 8 ini diharapkan dapat benar-benar meningkatkan minat belajar siswa dan juga diharapkan siswa lebih kreatif dalam pembelajaran di kelas.

Kata Kunci : Macromedia Flash 8.0, Pembelajaran Sejarah, dan Minat Belajar 


ABSTRACT
The purpose of this study is to increase students' interest in learning history by using Macromedia Flash 8. The method used in data collection is by literature study and qualitative research. Data collection techniques obtained by using the literature that supports research. Macromedia Flash is a standard application program (professional authoring tool) issued by international company Macromedia which is an application that is used and used to design animated graphics (series of writings and images that are mechanically driven electronically). Based on the analysis of the results and the discussion about the design criteria for learning media displaying a material along with images of ancient human species in Indonesia, in addition to the material in Macromedia Flash 8 learning media also displays a video about early humans. With the effort to increase students 'interest in learning history with learning media based on Macromedia Flash 8, it is hoped that it can really increase students' interest in learning and also expected students to be more creative in learning in the classroom.

Keywords: Macromedia Flash 8.0, History Learning, and Learning Interest

 
I.       PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan proses belajar mengajar agar siswa dapat berfikir secara arif dan lebih bijaksana. Oleh karena itu pendidikan merupakan sarana terpenting dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan sejarah. Sebagai sarana pendidikan, pengajaran sejarah termasuk pengajaran normatif, karena tujuan dan sasarannya lebih ditujukan pada segi-segi normatif yaitu segi nilai dan makna yang sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri (Alfian, Jurnal Ilmiah Kependidikan, No. 2, Maret 2011: 1)
Beberapa pakar pendidikan sejarah maupun sejarawan memberikan pendapat tentang fenomena pembelajaran sejarah yang terjadi di Indonesia. Prof.Hamid Hasan misalnya, menjelaskan bahwa kenyataan yang ada sekarang, model pengajaran sejarah jauh dari harapan untuk memungkinkan anak melihat relevansinya dengan kehidupan masa kini dan masa depan. Mulai dari jenjang SD hingga SLTA, pendidikan sejarah cenderung hanya memanfaatkan fakta sejarah sebagai materi utama. Tidak aneh bila pendidikan di sini terasa kering, tidak menarik, dan tidak memberi kesempatan kepada anak didik untuk belajar menggali makna dari sebuah peristiwa sejarah.
Proses  pembelajaran  yang masih digunakan dan diterapkan di sekolah selama  ini  masih cenderung menggunakan metode konvensional yaitu pendidik memberikan ceramah secara teoritis kepada peserta didik, memberikan tugas kemudian memberikan tes akhir, begitulah aktivitas ini berjalan terus menerus. Cara pembelajaran seperti ini membuat siswa mudah bosan, waktu yang terbatas dan juga pengajar tidak mampu mengetahui sejauh mana peserta didiknya memahami apa yang dijelaskan olehnya.
Banyak usaha yang dapat dilakukan oleh seorang guru agar siswa dapat menerima materi pelajaran dengan mudah dan cepat. Diantaranya adalah dengan menghadirkan media pembelajaran yang tepat sebagai pelengkap proses pembelajaran sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal serta menggunakan model yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik materi pelajaran yang akan diajarkan. Dengan menggunakan model dan media pembelajaran secara tepat dan sesuai dengan konsep-konsep materi yang diajarkan maka pemahaman siswa terhadap konsep tersebut akan tertanam dengan baik.
Seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi pembelajaran kini membawa pengaruh dan manfaat yang besar pada lembaga pendidikan khususnya dalam proses penyampaian belajar. Teknologi pembelajaran berupaya untuk merancang, mengembangkan dan memanfaatkan aneka sumber belajar sehingga dapat memudahkan dan memfasilitasi seseorang untuk belajar.
Banyak sekali perangkat lunak (software) komputer yang sengaja diciptakan untuk menghasilkan multimedia dalam melengkapi kegiatan belajar mengajar seperti macromedia flash. Macromedia flash merupakan salah satu software plugin yang manfaatnya untuk membuka atau melihat gambar animasi, video juga game yang ada di dalam salah satu website system plugin ini sangat di sukai dan di buru para pecinta animasi di seluruh dunia tak terkecuali pekerjaan di bidang IT yang sangat erat berhubungan dengan plugin apalagi perusahaan penyedia atau pembuat website,karena manfaat dan kegunaannya yang sangat tinggi dalam membantu mengaktifkan gambar bergerak atau animasi. Dengan adanya aplikasi softwere macromedia flash tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan dapat lebih menarik sehingga rasa minat belajar siswa untuk mempelajari sejarah lebih tinggi.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya meningkatan pembelajaran Sejarah dengan menggunakan Macromedia Flash 8 dan bagaimana merancang aplikasi yang dapat mendukung pembelajaran Sejarah menggunakan Macromedia Flash 8.
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan minat belajar siswa dalam pembelajaran Sejarah dan merancang aplikasi media pembelajaran Sejarah menggunakan Macromedia Flash 8. Aplikasi ini dibangun untuk memberikan alternatif untuk membantu siswa dalam menumbuhkan minat belajar dan memudahkan anak dalam mempelajari materi sejarah.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam pembuatan media pembelajaran Sejarah yang pertama, yaitu studi pustaka, data diperoleh melalui buku-buku literatur dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti sebagai bahan referensi bagi penulis dan yang kedua, yaitu enelitian kualitatif, penelitian adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis.

II.      PEMBAHASAN
A.           Media Pembelajaran  
1.       Pengertian Media Pembelajaran
Media pembelajaran adalah sebuah alat yang berfungsi dan digunakan untuk menyampaikan pesan pembelajaran. Pembelajaran adalah proses komunikasi antara pembelajar, pengajar, dan bahan ajar.
Menurut Ana Styana Firrohmah dalam Hamidjojo dalam Latuheru, (1993). media merupakan semua bentuk perantara yang digunakan oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebar ide, gagasan atau pendapat sehingga ide, gagasan atau pendapat yang dikemukakan itu sampai kepada penerima yang dituju. Apabila media itu membawa pesan-pesan atau informasi yang bertujuan instruksional atau mengandung maksud-maksud pengajaran maka media itu disebut media pembelajaran.
Berdasarkan definisi tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa media pembelajaran adalah suatu alat atau wahana yang dapat memudahkan siswa dalam mempelajari materi pelajaran. Media pembelajaran yang digunakan harus dapat menarik perhatian siswa pada kegiatan belajar mengajar untuk menumbuhkan minat belajar siswa.

2.       Tujuan Penggunaan Media Pembelajaran
Tujuan dari penggunaan suatu media yaitu sebagai alat bantu guru untuk mempermudah proses pembelajaran dikelas dan juga meningkatkan efisiensi proses pembelajaran, sehingga peserta didik mampu menerima pembelajaran lebih mudah. Apalagi pada masa sekarang sangat jarang siswa menyukai pembelajaran sejarah di sekolah.
3.       Media Pembelajaran Sejarah
Media Pembelajaran dirasa sangat perlu demi kebaikan dan kelancaran kegiatan pembelajaran untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam pembelajaran sejarah, penggunaan media ini sangat penting karena akan membantu siswa dalam memvisualisasikan peristiwa sejarah sehingga memudahkan siswa dalam menangkap serta menghayati gamparan peristiwa sejarah tersebut. Atas dasar kenyataan ini, peranan dari media merupakan instrumen penting dalam proses pembelajaran.
Dalam aspek media pembelajaran sejarah, terdapat berbagai macam jenis yang dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran, namun saya hanya menampilkan media pembelajaran sejarah dari aspek peninggalan sejarah, yaitu jenis-jenis manusia purba yang ada di Indonesia.
4.       Macromedia Flash 8
a.       Pengertian Macromedia Flash 8
Macromedia Flash 8 merupakan sebuah program aplikasi standar (authoring tool profesional) yang dikeluarkan oleh perusahaan internasional Macromedia yang merupakan aplikasi yang dipakai dan digunakan untuk merancang grafis animasi (rangkaian tulisan dan gambar yang digerakan secara mekanik elektronis).
Macromedia Flash 8 digunakan untuk mengolah gambar, animasi, gambar bitmap yang di-import, objek suara (sound).    Macromedia Flash 8 juga dapat digunakan untuk pengembangan media pembelajaran, karena dapat menampilkan teks, gambar dan animasi yang menarik secara bersamaan. Kemampuan Macromedia Flash dalam mengolah berbagai jenis objek, kemudahan dalam proses pembuatan animasi, serta kecilnya ukuran file animasi membuat banyak praktisi dibidang multimedia menggunakan program tersebut (Tim Divisi Penelitian dan Pengembangan Wahana Komputer, 2006).
     Kemampuan yang dimiliki Macromedia Flash 8 sangat banyak diantaranya yaitu dapat membuat perubahan transparansi warna dalam sebuah movie maupun dari objek lain, dapat membuat gerakan animasi dengan mengikuti alur yang telah ditetapkan pemakai program, dapat membuat tombol interaktif dengan sebuah  movie  maupun dari objek lain, dapat membuat sebuah gerakan animasi dari satu bentuk ke dalam bentuk yang lain, dan dapat membuat animasi logo, animasi presentasi, multimedia,  game,  kuis interaktif¸ simulasi maupun visualisasi.

b.      Kelebihan Macromedia Flash 8
Menurut Anggra Yuda Rama Dianto dalam Mustamid dan Hendri Raharjo (2015) Pengaruh Efektifitas Pembelajaran Macromedia Flash 8 Terhadap Motivasi Belajar Siswa, ISSN 2086 – 3918, Vol.4 No (1) ‘Macromedia flash sebagai program multimedia dan animasi memiliki beberapa kelebihan, sebagai berikut:
1.    Seorang pemula yang masih awam terhadap dunia desain dan animasi dapat mempelajari dan memahami Macromedia flash dengan mudah tanpa harus dibekali dasar pengetahuan yang tinggi.
2.    Penggunaan program Macromedia flash dapat dengan mudah dan bebas dalam berkreasi membuat animasi dengan gerakan luwes sesuai dengan yang dikehendaki.
3.    Macromedia flash ini dapat menghasilkan file dengan ukuran kecil. Hal ini dikarenakan flash menggunakan animasi dengan basis vector, dan juga ukuran file flash yang kecil ini dapat digunakan pada halaman web tanpa membutuhkan waktu loading yang lama untuk membukanya.
4.    Macromedia  flash menghasilkan   file bertipe ekstensi. FLA yang bersifat fleksibel, karena dapat dikonversikan menjadi file bertipe *.swf,*.html, *.gif, *.jpg,*.png,*.exe,*.mov,sehingga memungkinkan untuk berbagai keperluan yang diinginkan.
c.       Perancangan media pembelajaran Macromedia Flash 8       
Media pembelajaran yang digunakan oleh penulis, yaitu media pembelajaran yang berbentuk Macromedia Flash 8, dengan pembahasan mata pelajaran Sejarah yang membahas tentang jenis-jenis manusia purba di Indonesia.
Berikut ini adalah contoh media pembelajaran sejarah dengan menggunakan Macromedia Flash 8.
Gambar 1.1 Tampilan Awal Macromedia Flash 8.0
Sumber : Ratih andriani

Pilih Flash Document, setelah itu akan tampil area kerja seperti gambar di bawah ini.

Gambar 1.2 Area Kerja Macromedia Flash 8.0
Sumber : Ratih andriani

Keterangan gambar :
1.            Menu Bar
Menu Bar erisi kumpulan instruksi atau perintah-perintah yang digunakan dalam flash. Menu pada Macromedia Flash 8 terdiri dari: File, Edit, View, Insert, Modify, Text Commands, Control, Window dan Help.
Gambar 2.1 Tampilan Menu
Sumber : Ratih andriani
2.            Stage
Stage adalah daerah yang berisi semua elemen gambar yang membentuk movie flash. Kita akan selalu bekerja membuat gambar, animasi dan lain-lain di tempat ini.
Gambar 2.2 Tampilan Stage
\Sumber : Ratih andriani

3.            Toolbox
Tollbox berisi alat-alat kerja kita. Berbagai simbol, gambar atau icon itu masing-masing mempunyai fungsi tertentu dan paling sering digunakan.
Gambar 2.3 Tampilan Toolbox
Sumber : Ratih andriani

4.            Panel 
Panel dalam lingkungan flash berfungsi untuk menampilkan dan mengubah informasi suatu objek yang ada di stage. Kita lihat ada berbagai macam papan panel di lingkungan flash dan setiap panel akan menampilkan  informasi tersendiri sesuai dengan objek yang kita pilih.
Gambar 2.4 Tampilan Panel
Sumber : Ratih andriani

5.            Timeline
Semua jalan cerita diatur disini, kapan aktor ini  harus muncul dan kapan menghilang, atau kapan efek suara harus ada, atau musik latar mengalun atau kapan munculnya suatu objek.
Gambar 2.5 Tampilan Timeline
Sumber : Ratih andriani
6.            Properties
Fungsinya sama dengan panel, hanya saja propertiesmerupakan penggabungan atau penyederhanaan dari panel, jadi dapat lebih mempercepat dalam mengganti dan memodifikasi berbagai atribut dari objek, animasi, frame dan komponen secara langsung.
Gambar 2.6 Tampilan Properties
Sumber : Ratih andriani

d.      Hasil Pembahasan
1.       Tampilan  Menu Utama
Tampilan Menu Utama adalah halaman yang pertama kali muncul pada saat program dijalankan. Dalam tampilan Menu Utama akan ada beberapa tombol (Button) seperti Materi dan Video. Tampilan menu Utama dapat dilihat pada Gambar 3.1 dibawah ini.
Gambar 3.1  Tampilan Menu Utama
Sumber: Ratih Andriani
2.       Tampilan Menu Materi
Untuk dapat pindah ke tampilan menu tutorial dapat dijalankan dengan mengklik tombol ‘Materi’ yang ada pada menu utama. Setelah tombol Materi tersebut di klik maka akan muncul menu Materi yang berisi tentang 3 materi tentang mausia purba yang akan dipelajari.
Gambar 4.1 Tampilan menu Materi
Sumber: Ratih Andriani

2.1    Tampilan Sub Menu Meganthropus Paleojavanicus
Sub menu Meganthropus Paleojavanicus memiliki 1 buah tombol segitiga yang akan menampilkan tombol penjelasan dan ciri-ciri dari Meganthropus Paleojavanicus. Jika tombol penjelasan di klik maka akan menampilkan penjelasan dari Meganthropus, begitupula jika tombol ciri-ciri di klik akan menampilkan ciri-ciri dari manusia purba Meganthropus Paleojavanicus.  Berikut tampilan tombol segitiga seperti yang tampak pada Gambar 4.1.1 dan tombol penjelasan dan ciri-ciri akan tampak pada gambar 4.1.2
Gambar 4.1.1 Tampilan menu tombol segitiga
Sumber: Ratih Andriani

Gambar 4.1.2 Tampilan menu penjelasan dan ciri-ciri Meganthropus Paleojavanicus
Sumber: Ratih Andriani

2.2    Tampilan Sub Menu Pthecanthropus
Sub menu Pithecanthropus memiliki 3 buah tombol yaitu pithecanthropus erectus, pithecanthropus mojokertensis, pithecanthropus soloensis.
Gambar. 4.1.3  Tampilan menu tentang Pithecanthropus
Sumber: Ratih Andriani

Ketika salah satu, dari ketiga tombol pithecanthropus di klik akan memunculkan penjelasan dan juga ciri-ciri dari manusia purba jenis pithecanthropus. Seperti gambar dibawah ini.
Gambar 4.1.4  Tampilan penjelasan dan ciri-ciri Pithecanthropus Erectus
Sumber: Ratih Andriani 

Gambar 4.1.5 Tampilan penjelasan dan ciri-ciri Pithecanthropus Mojokertensis
Sumber: Ratih Andriani

Gambar 4.1.6 Tampilan penjelasan Pithecanthropus Soloensis
Sumber: Ratih Andriani

2.3    Tampilan Sub Menu Manusia Purba Homo
Sub menu manusia purba Homo memiliki 3 buah tombol nama dari setiap manusia purba, yaitu tombol manusia purba homo soloensis, homo wajakensis, dan homo floresiensis. Jika tombol nama homo sosoensis di klik maka akan menampilkan penjelasan dan ciri-ciri homo soloensis, begitupula jika mengklik nama manusia purba yang lain.  Lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini:
Gambar 4.1.7 Tampilan menu tentang manusia purba jenis Homo
Sumber: Ratih Andriani

 
Gambar 4.1.8 Tampilan penjelasan tentang Homo Soloensis
Sumber: Ratih Andriani

Gambar 4.1.9 Tampilan ciri-ciri Homo Soloensis
Sumber: Ratih Andriani

Gambar 4.1.10 Tampilan penjelasan tentang Homo Wajakensis
Sumber: Ratih Andriani

Gambar 2.12 Tampilan penjelasan tentang Homo Floresiensis
Sumber: Ratih Andriani

1.            Tampilan Menu Video
Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, pada aplikasi Macromedia Flash 8 ini, selain bisa menjelaskan materi juga bisa memutar video. Manfaat dari video ini, selain untuk meberikan informasi tentang pembelajaran.
Gambar 3.1 Tampilan menu video
Sumber: Ratih Andriani


III.    PENUTUP
Pada bagian akhir artikel ini, penulis akan menyimpulkan Media pembelajaran adalah suatu alat atau wahana yang dapat memudahkan siswa dalam mempelajari materi pelajaran. Media pembelajaran yang digunakan harus dapat menarik perhatian siswa pada kegiatan belajar mengajar untuk menumbuhkan minat belajar siswa. Maka dari itu saya sebagai penulis ingin mencoba memotivasi minat belajar siswa dalam pembelajaran sejarah dengan menggunakan aplikasi Macromedia Flash 8.
Macromedia Flash 8 merupakan sebuah program aplikasi standar (authoring tool profesional) yang dikeluarkan oleh perusahaan internasional Macromedia yang merupakan aplikasi yang dipakai dan digunakan untuk merancang grafis animasi.
Dengan adanya upaya meningkatkan minat siswa dalam belajar sejarah dengan media pembelajaran berbasis Macromedia Flash 8 ini penulis berharap dapat meningkatkan minat belajar siswa.

DAFTAR PUSTAKA

http://digilib.unila.ac.id/18663/3/0613024054-pendahuluan.pdf [diunduh tahun 2018, Oktober, 23]
Ana Styana Firrohmah. 2015. Pengembangan Media Animasi Menggunakan Adobe Flash Dalam Pembelajaran Analisis Dinamika Litosfer Mata Pelajaran Geografi Kelas Sepuluh [skripsi]. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Magdalia Alfian. 2011. Pendidikan Sejarah Dan Permasalahan Yang Dihadapi. Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. III, No. 2:1
Mustamid, Hendri Raharjo. 2015. Pengaruh Efektifitas Multimedia Pembelajaraan Macromedia Flash 8 Terhadap Motivasi Belajar Siswa Pada Materi Fungsi Komposisi Dan Invers. Jurnal EduMa Vol.4 No.1:4